Deskripsi Diri

Khairil Anwar, SE, M.Si lahir di Paya Naden pada 20 April 1978 dari pasangan Tengku Umar bin Abu Bakar dan Fatimah binti Muhammad. Gelar Sarjana di peroleh dari Unsyiah Banda Aceh, sementara gelar Magister di peroleh dari SPs-USU Medan. Sejak tahun 2002 sampai saat ini bekerja sebagai dosen pada Prodi IESP Fakultas Ekonomi Universitas Malikussaleh. Menikah dengan Riza Izwarni dan telah dikarunia dua orang anak; Muhammad Pavel Askari dan Aisha Naury.

Sabtu, 22 Oktober 2011

Elemen Sipil Aceh Surati Presiden

BLANGPIDIE - Sejumlah LSM di Aceh meminta Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk menengahi konflik pilkada Aceh yang kini mulai mengarah kepada radikalisasi massa. Mereka berpendapat, jika tak segera diselesaikan, konflik ini bisa berpotensi menciptakan kemandegan politik dan ketidakpercayaan publik kepada Pemerintah Pusat.

Demikian antara lain isi surat yang dilayangkan elemen sipil Aceh yang terdiri dari KontraS Aceh, GeRAK Aceh, LBH Banda Aceh, AJMI, dan Koalisi NGO HAM Aceh, kepada Presiden SBY, tertanggal 21 Oktober 2011. Surat itu turut ditembuskan kepada media lokal dan nasional, kedutaan negara-negara sahabat di Jakarta, jaringan organisasi masyarakat sipil lokal dan nasional, Crisis Management Initiative (CMI), serta Uni Eropa.

Dalam surat tersebut, para perwakilan masing-masing LSM ini mencantumkan empat saran kepada Presiden, termasuk berharap agar Presiden SBY tidak membiarkan konfrontasi politik Aceh terus bergulir. Mengingat berbagai kalangan di Aceh telah berulang kali mengharapkan kepada Presiden untuk mengambil langkah segera dalam menyelesaikan konflik pilkada Aceh.(lihat, saran untuk presiden)

Tinjau kembaliSementara itu, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Jufri Yusuf, meminta kepada pemerintah untuk meninjau kembali pelaksanaan tahapan pilkada yang saat ini sedang berjalan di Aceh. Jufri menyatakan, pilkada dengan dasar hukum yang masih diperdebatkan berpotensi menghasilkan kepala daerah yang rawan gugatan.

“Rentetan dari peristiwa politik seperti terjadi belakangan ini akan menimbulkan dampak yang lebih jauh dan masive, yaitu terganggu penyelenggaraan pemerintahan dan stabilitas politik Aceh,” tulis Jufri dalam siaran pers kepada Serambi kemarin.

Ia juga menyatakan, UUPA yang merupakan asset masyarakat Aceh yang perlu diselamatkan. Selain itu, payung hukum penyelenggaran pilkada masih belum cukup kuat, dan campur aduk antara Qanun nomor 7 tahun 2006 dan belum ada Qanun baru sebagai implimentasi UUPA. Hal ini kemudian berdampak pada perdebatan dasar hukum terhadap penggunaan dana.(tz)

saran untuk presiden
*     Mengarahkan para pihak yang berseteru, dalam hal ini Irwandi Yusuf dan Muzakir Manaf, agar bersikap arif sehingga tidak terjebak dalam politik antagonis melalui pengerahan kekuatan politik masing-masing maupun kampanye publik yang bakal menyulut perlawanan arus bawah.
*     Tidak membiarkan konfrontasi politik Aceh terus bergulir.
*    Secara konsisten mengarahkan semua pihak yang terkait dengan pengambilan kebijakan strategis mengenai Aceh di tingkat nasional agar menghormati kekhususan Aceh serta seluruh kewenangan Pemerintahan Aceh sebagai perwujudan resolusi konflik Aceh yang secara legislasi telah diamanatkan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
*     Memastikan aktor-aktor keamanan dalam hal ini TNI/Polri serta jajaran intelijen negara untuk bersikap netral, profesional, dan bertindak secara proporsional sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya masing-masing, dengan tetap menjungjung tinggi kebebasan berdemokrasi dan hak asasi manusia.(***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar